Jumat, 20 Januari 2012

Materi IPS SD Kelas VI Semester I : PERKEMBANGAN SISTEM ADMINISTRASI WILAYAH INDONESIA

PERKEMBANGAN SISTEM ADMINISTRASI
WILAYAH INDONESIA

Peta Wilayah Indonesia

Perkembangan Wilayah Administrasi Indonesia

Pada awalnya berdiri negara kesatuan Republik Indonesia terdiri atas 8 provinsi yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945 yaitu sebagai berikut:

Sumatra
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Sunda Kecil (kepulauan Nusa Tenggara)
Kalimantan
Sulawesi
Maluku

Pada tahun 1950, provinsi di Indonesia jumlahnya 11. Hasil pemekaran dari Provinsi Sumatra yaitu Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah dan Sumatra Selatan. Provinsi Jawa Tengah dimekarkan menjadi Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perkembangan jumlah provinsi di Indonesia adalah sebagai berikut :

Pada tahun 1956, jumlah provinsi di Indonesia adalah 15 provinsi.
Pada tahun 1957,jumlah provinsi di Indonesia ada17 provinsi.
Pada tahun 1958, provinsi di Indonesia berjumlah 20 provinsi.
Pada tahun 1959, provinsi di Indonesia berjumlah 20 provinsi.
Pada tahun 1960, provinsi di Indonesia berjumlah 21 provinsi.
Pada tahun 1967, provinsi di Indonesia berjumlah 25 provinsi.
Pada tahun 1969, provinsi di Indonesia berjumlah 26 provinsi.
Pada tahun 1976 , Timor Timur bergabung dengan Indonesia dan menjadi provinsi ke 27.
Pada tahun 1999, Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia dan Provinsi Maluku dimekarkan menjadi Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
Pada tahun 2000, Provinsi di Indonesia berjumlah 32 provinsi.
Pada tahun 2002,Provinsi di Indonesia berjumlah 33 provinsi.
Pada tahun 2004,Provinsi di Indonesia berjumlah 33 provinsi.

Provinsi dan ibu Kota Provinsi
No. Provinsi Ibu Kota
1 Nanggroe Aceh Darussalam Banda Aceh
2 Sumatra Utara Medan
3 Sumatra Barat Padang
4 Riau Pekan Baru
5 Kepulauan Riau Bandar Seri Bentan
6 Jambi Jambi
7 Bengkulu Bengkulu
8 Sumatra Selatan Palembang
9 Bangka Belitung Pangkal Pinang
10 Lampung Bandar Lampung
11 DKI Jakarta Jakarta
12 Banten Serang
13 Jawa Barat Bandung
14 Jawa Tengah Semarang
15 DI Yogyakarta Yogyakarta
16 Jawa Timur Surabaya
17 Bali Denpasar
18 Nusa Tenggara Barat Mataram
19 Nusa Tenggara Timur Kupang
20 Kalimantan Barat Pontianak
21 Kalimantan Tengah Palangkaraya
22 Kalimantan Timur Samarinda
23 Kalimantan Selatan Banjarmasin
24 Sulawesi Utara Manado
25 Gorontalo Gorontalo
26 Sulawesi Tengah Palu
27 Sulawesi Barat Mamuju
28 Sulawesi Selatan Makassar
29 Sulawesi Tenggara Kendari
30 Maluku Ambon
31 Maluku Utara Sofifi
32 Papua Jayapura
33 Irian Jaya Barat Manokwari

Peta Wilayah Provinsi di Indonesia

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Didirikan : 7 Desember 1956
Luas Wilayah : 55.392 km2
Letak Astronomis : 2⁰ LU – 6⁰ LU dan 95⁰ BT-98⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Selat Malaka
Timur : Provinsi Sumatra Utara
Selatan : Samudra Hindia
Barat : Samudra Hindia

Provinsi Sumatra Utara
Didirikan : 7 Desember 1956
Luas Wilayah : 71.680 km2
Letak Astronomis : 1⁰ LU – 4⁰ LU dan 98⁰ BT- 100⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Provinsi NAD
Timur : Selat Malaka
Selatan : Provinsi Sumatra Barat dan Riau
Barat : Samudra Hindia

Provinsi Sumatra Barat
Didirikan : 3 Juli 1956
Luas Wilayah : 49.333 km2
Letak Astronomis : 1⁰ LU – 3⁰ LS dan 98⁰ BT- 102⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Provinsi Sumatra Utara
Timur : Provinsi Riau
Selatan : Provinsi Jambi dan Bengkulu
Barat : Samudra Hindia

Provinsi Riau
Didirikan : 25 Juli 1958
Luas Wilayah : 94.561 km2
Letak Astronomis : 1⁰ LU – 2⁰ LS dan 100⁰ BT – 105⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Provinsi Sumatra Utara
Timur : Selat Malaka dan Laut Cina Selatan
Selatan : Provinsi Jambi
Barat : Provinsi Sumatra Barat

Provinsi Kepulauan Riau
Didirikan : 24 September 2002
Luas Wilayah : 11.196 km2
Letak Astronomis : 4⁰ LU – 1⁰ LS dan 104⁰ BT – 107⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Singapura dan Laut Cina Selatan
Timur : Provinsi Kalimantan Barat
Selatan : Selat Karimata
Barat : Provinsi Riau

Provinsi Jambi

Didirikan : 2 Juli 1958
Luas Wilayah : 53.436 km2
Letak Astronomis : 1⁰ LS – 3⁰ LS dan 101⁰ BT – 104⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Provinsi Riau
Timur : Selat Berhala dan Laut Cina Selatan
Selatan : Provinsi Sumatra Barat
Barat : Provinsi Sumatra Barat

Provinsi Bengkulu

Didirikan : 12 September 1967
Luas Wilayah : 21.168 km2
Letak Astronomis : 2⁰ LS – 5⁰ LS dan 101⁰ BT – 104⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatra Barat
Timur : Provinsi Sumatra Selatan dan Jambi
Selatan : Provinsi Lampung dan Samudra Hindia
Barat : Samudra Hindia

Provinsi Sumatra Selatan
Didirikan : 14 Agustus 1950
Luas Wilayah : 113.339 km2
Letak Astronomis : 1⁰ LS-5⁰ LS dan 102⁰ BT – 105⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Provinsi Jambi
Timur : Provinsi Bangka Belitung
Selatan : Provinsi Lampung
Barat : Provinsi Bengkulu

Provinsi Bangka Belitung

Didirikan : tahun 2000
Luas Wilayah : 13.664 km2
Letak Astronomis : 1⁰ LS – 3⁰ LS dan 105⁰ – 108⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Laut Cina Selatan
Timur : Selat Karimata
Selatan : Laut Jawa
Barat : Selat Bangka

Provinsi Lampung

Didirikan : 13 Februari 1964
Luas Wilayah : 35.376 km2
Letak Astronomis : 4⁰ LS – 6⁰ LS dan 103⁰ BT – 106⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Provinsi Sumatra Selatan
Timur : Laut Jawa
Selatan : Selat Sunda
Barat : Samudra Hindia

Provinsi DKI Jakarta
Didirikan : 10 Febuari 1965
Luas Wilayah : 656 km2
Letak Astronomis : 6⁰ LS – 7⁰ LS dan 106⁰ BT – 108⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Laut Jawa
Timur : Provinsi Jawa Barat
Selatan : Provinsi Jawa Barat
Barat : Provinsi Banten

Provinsi Banten

Didirikan : tahun 2000
Luas Wilayah : 8.651 km2
Letak Astronomis : 6⁰ LS – 7⁰ LS dan 104⁰ BT – 107⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Laut Jawa
Timur : Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta
Selatan : Samudra Hindia
Barat : Selat Sunda

Provinsi Jawa Barat

Didirikan : 14 Juli 1950
Luas Wilayah : 44.176 km2
Letak Astronomis : 6⁰ LS – 7⁰ LS dan 106⁰ BT – 107⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Provinsi DKI Jakarta dan Laut Jawa
Timur : Provinsi Jawa Tengah
Selatan : Samudra Hindia
Barat : Provinsi Banten

Provinsi Jawa Tengah

Didirikan : 4 Juli 1950
Luas Wilayah : 34.864 km2
Letak Astronomis : 6⁰ LS – 8⁰ LS dan 108⁰ BT – 111⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Laut Jawa
Timur : Provinsi Jawa Timur
Selatan : Samudra Hindia dan Provinsi DI Yogyakarta
Barat : Provinsi Jawa Barat

Provinsi DI Yogyakarta
Didirikan : 14 Maret 1950
Luas Wilayah : 3.142 km2
Letak Astronomis : 7⁰ LS – 8⁰ LS dan 110⁰ BT – 111⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Provinsi Jawa Tengah
Timur : Provinsi Jawa Tengah
Selatan : Samudra Hindia
Barat : Provinsi Jawa Tengah

Provinsi Jawa Timur

Didirikan : 4 Maret 1950
Luas Wilayah : 47.921 km2
Letak Astronomis : 7⁰ LS – 8⁰ LS dan 111⁰ BT – 114⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Laut Jawa
Timur : Selat Bali
Selatan : Provinsi Jawa Tengah
Barat : Samudra Hindia

Provinsi Bali

Didirikan : 14 Agustus 1958
Luas Wilayah : 5.632 km2
Letak Astronomis : 7⁰ LS – 9⁰ LS dan 114⁰ BT – 116⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Laut Bali
Timur : Selat Lombok
Selatan : Samudra Hindia
Barat : Selat Bali

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Didirikan : 14 Agustus 1958
Luas Wilayah : 20.153 km2
Letak Astronomis : 8⁰ LS -9⁰ LS dan 115⁰ BT – 119⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Laut Flores
Timur : Selat Sape
Selatan : Samudra Hindia
Barat : Selat Lombok

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Didirikan : 14 Agustus 1958
Luas Wilayah : 47.389 km2
Letak Astronomis : 8⁰ LS – 12⁰ LS dan 118⁰ BT – 126⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Laut Flores
Timur : Selat Ombai
Selatan : Samudra Hindia
Barat : Selat Sape

Kalimantan Barat

Didirikan : 7 Desember 1956
Luas Wilayah : 146.807 km2
Letak Astronomis : 2⁰ LU – 3⁰ LS dan 108⁰ BT – 114⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Negara Malaysia
Timur : Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur
Selatan : Laut Jawa
Barat : Laut Cina Selatan dan Selat Karimata

Provinsi Kalimantan Tengah

Didirikan : 2 Juli 1958
Luas Wilayah : 153.800 km2
Letak Astronomis : 1⁰ LU – 4⁰ LS dan 111⁰ BT – 116⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat
Timur : Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan
Selatan : Laut Jawa
Barat : Provinsi Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Timur

Didirikan : 7 Desember 1956
Luas Wilayah : 211.446 km2
Letak Astronomis : 4⁰ LU – 3⁰ LS dan 113⁰ BT – 119⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Negara Malaysia
Timur : Selat Makasssar dan Laut Sulawesi
Selatan : Provinsi Kalimantan Selatan
Barat : Negara Malaysia

Provinsi Kalimantan Selatan

Didirikan : 7 Desember 1956
Luas Wilayah : 36.985 km2
Letak Astronomis : 1⁰ LS – 4⁰ LS dan 114⁰ BT – 117⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Provinsi Kalimantan Timur
Timur : Selat Makassar
Selatan : Laut Jawa
Barat : Provinsi Kalimantan Tengah

Provinsi Sulawesi Utara

Didirikan : 13 Desember 1960
Luas Wilayah : 25.768 km2
Letak Astronomis : 0⁰ LU – 3⁰ LU dan 123⁰ BT – 126⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Laut Sulawesi
Timur : Laut Maluku
Selatan : Laut Maluku
Barat : Provinsi Gorontalo

Provinsi Gorontalo

Didirikan : 22 Desember 2000
Luas Wilayah : 10.804 km2
Letak Astronomis : 0⁰ LU – 1⁰ LU dan 121⁰ BT – 123⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Laut Sulawesi
Timur : Provinsi Sulawesi Utara
Selatan : Teluk Tomini
Barat : Provinsi Sulawesi Tengah

Provinsi Sulawesi Tengah

Didirikan : 23 September 1964
Luas Wilayah : 68.033 km2
Letak Astronomis : 2⁰ LU – 3⁰ LS dan 120⁰ BT – 122⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Laut Sulawesi
Timur : Provinsi Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan
Selatan : Provinsi Sulawesi Tenggara
Barat : Selat Makassar

Provinsi Sulawesi Barat

Didirikan : tahun 2004
Luas Wilayah : 16.787 km2
Letak Astronomis : 1⁰ LS – 4⁰ LS dan 119⁰ BT – 120⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Provinsi Sulawesi Tengah
Timur : Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan
Selatan : Provinsi Sulawesi Selatan
Barat : Selat Makasar

Provinsi Sulawesi Selatan

Didirikan : 13 Desember 1960
Luas Wilayah : 62.482 km2
Letak Astronomis : 0⁰ – 7⁰ LS dan 119⁰ BT – 122⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat
Timur : Provinsi SulawesiTengggara
Selatan : Laut Flores
Barat : Selat Makassar

Provinsi Sulawesi Tenggara

Didirikan : 23 September 1964
Luas Wilayah : 38.140 km2
Letak Astronomis : 3⁰ LS – 6⁰ LS dan 121⁰ BT – 124⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan
Timur : Laut Banda
Selatan : Laut Flores
Barat : Teluk Bone

Provinsi Maluku

Didirikan : 1 Juli 1958
Luas Wilayah : 85.728 km2
Letak Astronomis : 3⁰ BT – 9⁰ LS dan 126⁰ BT – 135⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Laut Seram
Timur : Laut Seram
Selatan : Laut Timor dan Laut Arafuru
Barat : Laut Maluku

Provinsi Maluku Utara

Didirikan : 4 Oktober 1999
Luas Wilayah : 53.836 km2
Letak Astronomis : 3⁰ LU – 2⁰ LS dan 125⁰ BT – 130⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Samudra Pasifik
Timur : Laut Halmahera
Selatan : Laut Seram
Barat : Laut Maluku

Provinsi Papua

Didirikan : 1969
Luas Wilayah : -
Letak Astronomis : 1⁰ LS – 9⁰ LS dan 135⁰ BT – 141⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Samudra Pasifik
Timur : Papua Nugini
Selatan : Laut Arafuru
Barat : Irian Jaya Barat

Provinsi Irian Jaya barat

Didirikan : tahun 2004
Luas Wilayah : -
Letak Astronomis : 0⁰ LS – 5⁰ LS dan 130⁰ BT – 135⁰ BT
Batas Wilayah
Utara : Samudra Pasifik
Timur : Provinsi Papua
Selatan : Laut Arafuru
Barat : Laut Seram dan Laut Halmahera

Wilayah Laut Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah lautan yang cukup luas. Wilayah daratannya terdiri dari beribu-ribu pulau. Indonesia merupakan negara kepulauan terluas di dunia, dengan ribuan pulau yang tersebar di khatulistiwa terletak pada posisi silang yang sangat strategis, yang berada di Benua Asia dan Australia serta Samudra Hindia dan Pasifik.

Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 masih mengikuti Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie tahun 1939. Lebar laut wilayah Indonesia 3 mil diukur dari garis air terendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia, penetapan tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah NKRI. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan-pergolakan dalam negeri pada saat itu. Mengingat keadaan lingkungan alamnya, persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara menjadi tuntunan utama bagi terwujudnya kemakmuran dan keamanan. Atas pertimbangan tersebut, maka dikeluarkan Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa letak geografis Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Deklarasi tersebut juga menyatakan bahwa demi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara yang ada di dalamnya, pulau-pulau serta laut yang ada harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang ditetepkan UU No:4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Sejak tahun 1960 luas wilayah berubah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 juta km2, dengan 65 % wilayahnya terdiri atas laut atau perairan. Perairan laut Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 dibagi menjadi 3 bagian yaitu :

Batas laut teritorial yaitu 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut bebas,. Berdasarkan batas tersebut, negara Indonesia memiliki kedaulatan atas air, bawah laut, dasar laut, dan udara di sekitarnya termasuk kekayaan alam di dalamnya.
Batas landas kontinen sebuah negara paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter. Ladas kontinen adalah dasar laut dari arah pantai ke tengah laut dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil. Dengan bertambahnya luas perairan Indonesia, maka kekayaan alam yang terkandug di dalamnya bertambah pula. Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan.

Peta Wilayah Laut Indonesia

Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 perairan laut teritorial Indonesia terdiri atas tiga bagian yaitu laut teritorial, batas landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Selain ketiga wilayah perairan laut masih ada wilayah ini berbeda di dalam dan di antara Kepulauan Indonesia. Contoh wilayah perairan ini misalnya Laut Jawa, Selat Sunda, Selat Makasar, dan Laut Banda.

Untuk kepentingan persahabatan antar negara maka dlam konvensi Hukum Laut Internasional ditetapkan adanya lintas damai melalui laut teritorial. Yang dimaksud lintas damai adalah jalur wilayah laut teritorial yang boleh digunakan oleh pihak asing sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban, dan keamanan negara yang berdaulat.

Laut selain berfungsi sebagai penghubung wilayah satu dengan yang lain dalam memperlancar hubungan transportasi, juga kekayaan yang terkandung di dalamnya sangat menopang kehidupan rakyat. Potensi yang ada di laut dapat menimbulkan masalah apabila pengelolaannya tanpa memperhatikan lingkungan.

Untuk mencegah kerusakan lingkungan laut maka beberapa usaha yang dapat dilakukan adalah :

Membatasi penggunaan beberapa macam alat penangkapan ikan.
Alat penangkap ikan berupa pukat harimau dilarang guna melindungi berbagai ikan tertentu.
memperhatikan daerah, jalur, dan musim penangkapan.
Mencegah pencemaran dan kerusakan, melakukan rehabilitasi, dan budidaya sumber daya ikan.
Membatasi daerah penangkapan.
Pengelolaan sumber daya alam dengan pendekatan lingkungan. Sumber daya alam harus digunakan secara nasional, tidak merusak lingkungan hidup, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh, dan memperhatikan generasi yang akan datang.
Membuat undang-undang untuk melindungi penyu dan melindungi pantai tempat penyu bertelur.
Mengeluarkan PP No. 17 tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di daerah lepas pantai untuk menjaga terpeliharanya lingkungan laut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar